Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 284 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 84Potret Layanan Pendidikan di Kalimantan Selatan
Dokumen 28SDM Aceh dan Hardiknas
Dokumen 22KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 183Desa Kontra Urbanisasi : Wajah Empat Pelayanan Publik Dasar. Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Pertanahan, Administrasi Kependudukan
Peraturan Ombudsman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Dokumen Abstrak 125Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
kelompokhukum[at]ombudsman.go.id
(021) 2251 3737