Minggu, 22 Desember 2024 01:31:03
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 233/B/2023/PT.TUN.JKT

03 OKTOBER 2024 134
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 233/B/2023/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2023-10-09
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 418/G/2022/PTUN.JKT tanggal 4 April 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembandi
Tanggal Dibacakan 2023-10-09
Tingkat Proses BANDING
Penggugat/Pemohon RULLY AMIRULLOH, S.T.
Tergugat/Termohon KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Pengadilan PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

143

...

Hari Ini

1925

...

Kemarin

17393

...

Seminggu

47457

...

Bulan Ini

794892

...

Tahun Ini

929447

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH