Jumat, 3 Oktober 2025 03:40:09

Tinjauan Normatif Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Republik Indonesia

10 SEPTEMBER 2024 683
Tempat Terbit Nusa Tenggara Barat
Tahun Terbit 2024
Tanggal Terbit 00 0000
Sumber Ombudsman RI
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Lokasi Nusa Tenggara Barat
Bahasa
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Dwi Sudarsono Perorangan Perorangan
2 Dwi Sudarsono Perorangan Perorangan
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 Pasal 22 UU 37 Tahun 2008 Artikel Artikel

Pengunjung

255

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

19881

...

Seminggu

6576

...

Bulan Ini

852015

...

Tahun Ini

1799865

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH