Tinjauan Normatif Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 168Komplain Layanan Obat JKN di NTT
Dokumen 393Problematika Tata Kelola ASN di Masa Pemerintahan Transisi
Dokumen 392Pelayanan Publik Anti Kritik
Dokumen 345Realitas Layanan Kapal ASDP NTT
Dokumen 303Ironi Jaminan Kesehatan Berbasis Administrasi dan Waktu
Dokumen 276Pengawasan Pelayanan Publik: Wawasan Kebangsaan, Demokrasi dan Pembangunan
Dokumen 399Revisi UU Ombudsman dan Pencegahan Korupsi
Dokumen 592Temuan dan Saran Ombudsman Untuk Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Dokumen 822Ombudsman dan Pemulihan Kerugian Masyarakat
Dokumen 680Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737