Regulation Of The Ombudsman Number 41 Of 2019 On Procedures For Maladministration Prevention Of Public Service Delivery
Dokumen 121Regulation Of The Ombudsman Number 55 Of 2022 On Cooperation Guidelines Within The Ombudsman Of The Republic Of Indonesia
Dokumen 568Regulation Of The Ombudsman Number 48 Of 2020 On Amandement to Ombudsman Regulation Number 26 Of 2017 On Procedure For Reciept, Investigation, and Resolution Of Complaints
Dokumen 719Regulation of the Ombudsman Number 26 of 2017 on Procedures for Receipt, Investigation, and Resolution of Complaints
Dokumen 716Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2008 Regarding Ombudsman of Republic of Indonesia
Dokumen 797Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737