Kamis, 22 Mei 2025 21:54:50

Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah

10 JULI 2023 971
Tempat Terbit Universitas Jember, Jember
Tahun Terbit 2022
Tanggal Terbit 31 MEI 2022
Sumber https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/31109/11826
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Lokasi Jember, Jawa Timur
Bahasa
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4481

...

Hari Ini

3590

...

Kemarin

21001

...

Seminggu

54288

...

Bulan Ini

424763

...

Tahun Ini

1372613

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH