Rabu, 20 Agustus 2025 04:58:37

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Diusulkan Pada: 29 Desember 2023
Disiapkan Oleh: Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi
Progress: Terdaftar Pembahasan Harmonisasi Selesai Penyusunan

Progres

  • Harmonisasi dan Pembulatan

    HARMONISASI

    Dokumen

    Harmonisasi dan Pembulatan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait

  • Pembahasan

    PEMBAHASAN

    Dokumen

    Periode Mei 2024-Desember 2024 dilakukan pembahasan

  • Penyusunan

    PENYUSUNAN

    Dokumen

    Selama Periode Januari 2024-April 2024 dilakukan penyusunan rancangan Peraturan Ombudsman

  • Pengusulan

    TERDAFTAR

    Dokumen

    Salah satu upaya pencegahan maladministrasi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan untuk melaksanakan program prioritas nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029

Agenda Terakhir

1
Harmonisasi dan Pembulatan dilaksanakan oleh Kemen..
2
Periode Mei 2024-Desember 2024 dilakukan pembahasa..
Kirim Masukan Anda Masukan

Pengunjung

551

...

Hari Ini

6387

...

Kemarin

22960

...

Seminggu

99924

...

Bulan Ini

701823

...

Tahun Ini

1649673

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH