Minggu, 16 November 2025 06:49:31

Peraturan Ombudsman Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

03 NOVEMBER 2025 149
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 OKTOBER 2025
Tanggal Pengundangan 30 OKTOBER 2025
Sumber BN 2025 (886); 11 Hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1289

...

Hari Ini

5047

...

Kemarin

45010

...

Seminggu

161117

...

Bulan Ini

1190194

...

Tahun Ini

2138044

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH