Jumat, 20 September 2024 04:55:40
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

5/8/2019 1 284
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 MARET 2017
Tanggal Pengundangan 21 MARET 2017
Sumber BN 2017 (440): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

806

...

Hari Ini

4745

...

Kemarin

20244

...

Seminggu

37750

...

Bulan Ini

576089

...

Tahun Ini

710644

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH