Selasa, 12 Agustus 2025 03:42:04

Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/28/2019 694
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 27 DESEMBER 2012
Tanggal Pengundangan 28 DESEMBER 2012
Sumber BN 2012 (1371): 11 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

454

...

Hari Ini

3921

...

Kemarin

27498

...

Seminggu

74037

...

Bulan Ini

675936

...

Tahun Ini

1623786

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH