Selasa, 3 Oktober 2023 11:09:45

Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

16 NOVEMBER 2021 307
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 26 FEBRUARI 2018
Tanggal Pengundangan 05 APRIL 2018
Sumber BN 2018 (466): 5 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan AMZULIAH RIFAI
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

557

...

Hari Ini

723

...

Kemarin

6388

...

Seminggu

1607

...

Bulan Ini

19970

...

Tahun Ini

37001

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

kelompokhukum[at]ombudsman.go.id

(021) 2251 3737

JDIH

Social Links