Selasa, 17 September 2024 03:02:16
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6/27/2023 122
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/8/2023
Tanggal Pengundangan 3/13/2023
Sumber BN 2023 (234): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Pemrakarsa
Penandatanganan Abdullah Azwar Anas
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENGUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

879

...

Hari Ini

1396

...

Kemarin

12736

...

Seminggu

25658

...

Bulan Ini

563998

...

Tahun Ini

698553

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH