Rabu, 29 Oktober 2025 07:28:56

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 194 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

03 SEPTEMBER 2024 1862
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 27 AGUSTUS 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

6106

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

54945

...

Seminggu

125099

...

Bulan Ini

970538

...

Tahun Ini

1918388

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH