Rabu, 29 Oktober 2025 09:59:52

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

23 MARET 2022 897
Tempat Terbit Siwalankerto Utara 56 Surabaya
Tahun Terbit 2015
Tanggal Terbit 01 APRIL 2015
Sumber jurnal.hukumonline.com
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Lokasi Jakarta
Bahasa
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

7201

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

56040

...

Seminggu

126194

...

Bulan Ini

971633

...

Tahun Ini

1919483

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH