Kamis, 21 November 2024 21:16:03
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Tindak Lanjuti MoU, Ombudsman RI Lakukan PKS dan Menjadi Narasumber Kuliah Umum FISIP UMJ

12 JANUARI 2022 151

TANGERANG SELATAN - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) dengan tema "Akuntabilitas Pelayanan Publik: Menuju Birokrasi Kelas Dunia" di Aula FISIP UMJ pada Rabu (12/1/2022).

Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal Ombudsman RI dengan FISIP dan FH (Fakultas Hukum) UMJ sebagai tindak lanjut MoU atau Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya. Adapun dalam PKS ini, Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu hadir langsung menandatangani PKS dengan Dekan FISIP UMJ, Evi Satispi dan Dekan FH UMJ, Dwi Putri Cahyawati.

Mengawali paparannya, Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, saat ini pemerintah masih bekerja dengan berporoskan perbaikan internal, dimana publik masih belum bisa melihat secara menyeluruh perubahan yang ada.

"Dari sisi postur anggaran misalnya, kami melihat bahwa sebesar 60-70% besaran anggaran dialokasikan untuk penyerapan terkait upaya perubahan dalam birokrasi, sedangkan 30-40% dialokasikan untuk pelaksanaan program, khususnya pelayanan kepada publik," ungkap Najih.

"Tentu berkaitan dengan ini, untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, ramping dan efisien tidak mudah. Perlu ada upaya khusus terkait hal tersebut," lanjutnya.

Najih melanjutkan, "upaya mewujudkan pemerintahan berkelas dunia harus dilaksanakan secara komprehensif yaitu perubahan mindset (pola pikir), budaya dan struktur kelembagaan secara holistis" sambung Najih.

Menanggapi hal ini, Rektor UMJ menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk program kerja sama pertama, yakni kuliah umum. "Harapannya akan dilaksanakan program-program lain antara UMJ dengan Ombudsman RI sesuai dengan PKS yang akan ditanda tangani hari ini," ungkap Ma'mun Murod.

Kegiatan Kuliah Umum ini dilakukan secara hybrid, yakni luring dan daring diikuti oleh para dosen dan mahasiswa. *mim

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/tindak-lanjuti-mou-ombudsman-ri-lakukan-pks-dan-menjadi-narasumber-kuliah-umum-fisip-umj

Pengunjung

2043

...

Hari Ini

6621

...

Kemarin

19142

...

Seminggu

43214

...

Bulan Ini

726444

...

Tahun Ini

860999

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH