Selasa, 3 Desember 2024 23:57:40
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020

07 JULI 2020 252

       Bagian hukum sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara garis besar terbentuknya peraturan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini.

          Dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien sehingga perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi. Serta guna memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengunjung

2100

...

Hari Ini

2014

...

Kemarin

13899

...

Seminggu

5885

...

Bulan Ini

753320

...

Tahun Ini

887875

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH