Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020
Bagian hukum sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara garis besar terbentuknya peraturan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini.
Dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien sehingga perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi. Serta guna memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.