Rabu, 4 Desember 2024 15:24:36
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman RI: Sinergi Ombudsman, Masyarakat dan Penyelenggara Layanan Tidak Bisa Dipisahkan

31 MARET 2022 194

Bekasi – Sinergi Ombudsman dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik tidak bisa dipisahkan. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat memberikan Kuliah Umum "Memperkuat Peran Serta Kampus dalam Pengawasan Pelayanan Publik" di Universitas Islam 45 Bekasi, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa sinergi tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik. Ia menjelaskan bahwa peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman juga mendorong metode pentahelix, strategi untuk efektifkan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat dengan kolaborasi antara pemerintah, kampus, pers, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, ujar Hery.

Hery berharap dengan kuliah umum ini dapat menjadi pencerahan bagi civitas akademika untuk membantu mengawasi pelayanan publik. “Kalau melihat tindak maladministrasi sebaiknya melapor. Kalau tidak melapor bagaimana Ombudsman bisa tahu ada maladministrasi. Awasi, tegur, laporkan,” tegas Hery.

Sementara itu, Hermanto, Rektor Unisma Bekasi menyambut baik kehadiran Ombudsman di Kampus Unisma. “Ombudsman merupakan suatu lembaga yang memberikan manfaat dan keberadaannya sangat strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Patut kiranya kita mengetahui dan memahami peran-peran yang bisa dilakukan dalam mendukung pengawasan pelayanan publik,” kata Hermanto.

Pada kesempatan ini ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI dengan Unisma Bekasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan/atau informasi, pelaksanaan Tri Dharma perguruan Tinggi, dan kegiatan lain yang disepakati. (NI)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-sinergi-ombudsman-masyarakat-dan-penyelenggara-layanan-tidak-bisa-dipisahkan

Pengunjung

1317

...

Hari Ini

2100

...

Kemarin

13101

...

Seminggu

7202

...

Bulan Ini

754637

...

Tahun Ini

889192

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH