Minggu, 24 November 2024 01:45:21
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Dorong UNILAK Bersinergi Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

17 JUNI 2022 182

PEKANBARU- Perguruan tinggi merupakan kelompok strategis yang dapat disinergikan perannya dalam membantu pengawasan pelayanan publik.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Universitas Lancang Kuning, Jumat (17/6/2022) di kampus Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.

Lebih lanjut Hery mengatakan, Mou dengan kampus adalah bagian dari salah satu tugas Ombudsman yaitu membangun jaringan kerja atau kerjasama dengan institusi lain dalam tugas-tugas pengawasan pelayanan publik.

"Ombudsman Perwakilan Riau punya keterbatasan jumlah SDM. Dengan hanya 11 orang, bayangkan harus menjangkau di seluruh Provinsi Riau, suatu hal yang tidak mungkin tentunya. Tetapi keterbatasan tersebut tidak membuat Ombudsman surut melakukan tugasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik", ujar Hery.

Untuk itulah, kolaborasi dengan pihak kampus diharapkan bisa memperbaiki pelayanan publik yang ada. Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Rektor II Universitas Lancang Kuning Hardi, SE, MM menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah berkenan hadir dalam rangka penandatanganan MoU tersebut.

"Fakultas Administrasi sudah berperan sebagai motor penggerak MoU ini, mudah-mudahan bisa diikuti dengan fakultas-fakultas lainnya", ujarnya.

Selain MoU antara Ombudsman RI dengan Universitas Lancang Kuning, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Bambang Pratama SH, Wakil Rektor III Dr. Bagio Kadarianto, SH, MH, Dekan Fakultas Administrasi Alexsander Yandra, S.IP, M.Si, para pejabat struktural kampus serta civitas akademika Universitas Lancang Kuning.

 

Sumber : https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-dorong-unilak-bersinergi-dalam-pengawasan-pelayanan-publik 

Pengunjung

99

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

18942

...

Seminggu

48809

...

Bulan Ini

732039

...

Tahun Ini

866594

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH