Minggu, 24 November 2024 02:12:16
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Cegah Malaministrasi, Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan dengan Empat Pemda Provinsi Sumbar

23 JUNI 2022 152

Jakarta - Dalam rangka pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan empat pemerintah daerah di Sumatera Barat, Kamis (23/06/2022) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Empat pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pariaman. Adapun untuk ruang lingkup kesepakan tersebut meliputi pencegahan maladministrasi, koordinasi penyelesaian laporan, pertukaran data, diseminasi dan sosialisasi terkait pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya berharap melalui Nota Kesepakatan ini dijadikan sebagai motivasi dan komitmen bersama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing khususnya melalui digitalisasi yang diintegrasikan melalui satu aplikasi agar menjadi one stop services bagi masyarakat.

"Pelayanan publik merupakan mandat konstitusi kita, mandat yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, kecerdasan bangsa dan negara, memberikan perlindungan baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia dan segala isinya di negara kita," ucap Najih.

Najih juga menjelaskan bahwa ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya Kepatuhan Standar Pelayanan Publik saja namun akan digabungkan antara Indeks Persepsi Maladministrasi, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Sehingga output yang dihasilkan ialah Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

"Hal ini memenuhi harapan Presiden dan Kemendagri bahwa salah satu indikator kinerja yang akan menjadi bagian reformasi birokrasi adalah termasuk Opini Pengawasan dari Ombudsman RI. Meskipun belum digunakan pada tahun 2023 tapi ke depannya ini akan menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah," ucap Najih.

Turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepakatan ini, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Apriyan dan Walikota Pariaman Genius Uma.

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/cegah-malaministrasi-ombudsman-ri-teken-nota-kesepakatan-dengan-empat-pemda-provinsi-sumbar

Pengunjung

128

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

18971

...

Seminggu

48838

...

Bulan Ini

732068

...

Tahun Ini

866623

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH