Rabu, 31 Desember 2025 16:57:52

Ombudsman RI dan Tribun Digital Online Jalin Kerja Sama

18 AGUSTUS 2022 441

Jakarta- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Direktur PT Tribun Digital Online, Dahlan menandatangani nota kesepakatan bersama antara kedua belah pihak pada Kamis (18/8/2022) di Kantor Tribun Redaksi, Jakarta Pusat. Nota kesepakatan tersebut terkait pemanfaatan sumber daya bersama dan penguatan pengawasan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Najih menyampaikan rasa syukur karena dapat menjalin kerja sama dengan Tribun Digital Online. "Ombudsman diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Jangkauan pengawasan Ombudsman memang cukup luas. Tentu ombudsman memiliki keterbatasan. Kami harapkan kerja sama ini ke depan akan sangat strategis," ujar Najih.

Najih berharap kerja sama ini dapat saling menguntungkan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan, penyediaan dan pemanfaatan layanan berupa aplikasi, data, berita, dan informasi untuk memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Dahlan menyampaikan bahwa suatu kehormatan pihaknya dapat bekerja sama dengan Ombudsman RI.

Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan pendapat umum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan prima. Sedangkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah penyebarluasan informasi melalui media digital dalam ruang dan luar ruang.  Ruang lingkup kesepakatan bersama ini di antaranya meliputi pemanfaatan media informasi publik untuk penyebaran informasi kepada masyarakat hingga pengembangan kapasitas SDM. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. (awp)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-dan-tribun-digital-online-jalin-kerja-sama

Pengunjung

3492

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

31381

...

Seminggu

121929

...

Bulan Ini

1374102

...

Tahun Ini

2321952

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH