Minggu, 24 November 2024 03:29:26
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008: Perlu Penguatan Kelembagaan Ombudsman RI

06 OKTOBER 2022 261

Siaran Pers

Nomor 059/HM.01/X/2022

Kamis, 6 Oktober 2022

 

JAKARTA - Upaya untuk memperkuat kedudukan hukum ataulegal standing Ombudsman RI, terutama yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan, baik di pusat maupun perwakilan perlu dilakukan. Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat membuka kegiatan Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI "Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI", pada Kamis (6/10/2022) secarahybrid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Lebih lanjut Najih menyampaikan bahwa aspek kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik terhadap produk yang dilahirkan oleh Ombudsman RI, meliputi tindakan korektif, saran, dan rekomendasi harus ditingkatkan sehingga peranan Ombudsman lebih nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Ketika pelayanan publik berkualitas, maka keempat tujuan Negara Indonesia akan tercapai," jelas Najih.

Selain itu, kehadiran Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik telah memberikan sumbangsih yang besar dalam upaya pembangunan hukum yang berkeadilan di Indonesia. "Misalnya saja di tahun 2021, Ombudsman RI telah mengeluarkan saran perbaikan kebijakan berjumlah 42 saran untuk level daerah dan 17 saran untuk level pusat," terangnya.

Seiring dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kehadiran lembaga Ombudsman berfungsi untuk memastikan upaya penyesuaian pemerintah terhadap dinamika masyarakat tetap mengedepankan pelayanan publik sebagai variabel utama.

"Problem masyarakat saat ini adalah belum adanya pemahaman secara penuh bahwa publik memiliki hak untuk dilayani, dimana hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman tersebut," tegas Doli. "Di sini lah institusi Ombudsman RI hadir sebagai bentuk pengawasan terhadap upaya Pemerintah menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajiban yang bisa didapatkan, terutama dalam aspek pelayanan publik," lanjutnya.

Adapun beberapa catatan terkait Revisi UU Nomor 37 Tentang Ombudsman RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan kelembagaan;
  2. Pemberianrewardkepada institusi penyelenggara pelayanan publik,
  3. Sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain;
  4. Perlindungan keamanan Pelapor, bukan hanya berbentuk merahasiakan identitas, namun juga harus menjamin keselamatan jiwa Pelapor.

Menguatkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Harijanti, menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi catatan Ombudsman RI ke depan. "Sangat penting untuk melakukan evaluasi Ombudsman RI secara berkala, misal 5 tahun atau 10 tahun dan dipublikasikan secara luas terkait dengan aspek kepuasan, dampak, serta perubahan yang didapat dari kinerja Ombudsman RI," jelas Susi.

Diresmikannya UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai pengganti atas Keppres Nomor 44 Tahun 2000 menunjukkan legalitas Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan status yang lebih kuat, ruang lingkup pengawasan yang lebih luas, kewenangan yang bertambah, dan perlindungan yang lebih kuat.

Dalam paparannya, Susi menyampaikan tantangan Ombudsman saat ini, di antaranya bagaimana Ombudsman RI dapat mempertahankan prinsip kehati-hatian di masa digitalisasi. "Bagaimana proses yang diatur dalam UU seharusnya memakan waktu 10 hari, namun diubah menjadi 5 hari?" ujarnya. Prinsip kehati-hatian dalam Hukum Administrasi Negara ini lah harus menjadi poin penting.

Selanjutnya terkait pertanyaan mengenai genuitas lembaga Ombudsman dan bentuk remedy dari putusan Ombudsman RI juga menjadi tantangan yang harus dijawab Ombudsman RI ke depan.

Diskusi publik ini dihadiri oleh Insan Ombudsman RI, rekan media dan tamu undangan di Ruang Serbaguna Gedung Ombudsman RI. Hadir sebagai moderator, Kepala Keasistenan Utama Resolusi Dan Monitoring, Dominikus Dalu memandu diskusi.

 

Narahubung:

Kepala Biro Humas dan TI

 

Wanton Sidauruk

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/refleksi-14-tahun-uu-nomor-37-tahun-2008-perlu-penguatan--kelembagaan-ombudsman-ri

Pengunjung

204

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

19047

...

Seminggu

48914

...

Bulan Ini

732145

...

Tahun Ini

866700

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH