Kelola Data Risiko Secara Terpadu, Ombudsman RI Jalin Kerja Sama dengan KemenpanRB
Jakarta - Inspektorat Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menjalin kerja sama implementasi aplikasi manajemen risiko dan benturan kepentingan berbasis web untuk mengelola data risiko secara terpadu, Jumat (4/11/2022). Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Inspektur Ombudsman RI Marsetiono dengan Inspektur KemenpanRB, Aan Syaiful Ambia.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, dalam sambutannya menyatakan bahwa penerapan aplikasi ini merupakan wujud Ombudsman dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Proses manajemen risiko yang semula dilaksanakan secara manual, sekarang dapat lebih efisien dalam penginputan data-data risikonya," ujarnya.
Suganda berharap aplikasi ini dapat terimplementasi dengan baik di setiap lini Ombudsman RI, baik di Kesetjenan maupun keasistenan. "Dengan implementasi manajemen risiko yang baik, diharapkan mampu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran kinerja organisasi, meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi dan meningkatkan kepercayaan stakeholder kepada organisasi," tukasnya.
Sementara itu, Aan Syaiful Ambia mengapresiasi kesempatan kolaborasi dan kerja sama untuk berbagi pakai aplikasi manajemen risiko dan benturan kepentingan. "Risiko yang bisa diketahui dapat diminimalisir dan budaya sadar risiko bisa jadi kebiasaan kita," ujarnya.
"Mari manfaatkan aplikasi ini untuk mitigasi dan mendata upaya-upaya penanganan sehingga tujuan dan sasaran organisasi bisa tercapai," ucap Aan. (NI)