Kegiatan Diskusi Pengumpulan Data dan Informasi Pemantauan Pelaksanaan UU Nomor 37 Tahun 2008 di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali
JDIH Ombudsman - Kegiatan diskusi pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali bersama Tim Badan Keahlian DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2023 di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Pada diskusi kali ini dihadiri oleh Tanti Sumartini (Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang); Ni Nyoman Sri Widhiyanti (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali); Ira Chandra Puspita (Analis Pemantauan); Ri’dhollah Purwa Jati (Analis Pemantauan); Imam Wildan Purbo Prakoso (Analis Pemantauan); I Gede Febri Putra (Asisten Pratama); Dewa Ayu Tismayuni (Asisten Pratama); Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya (Asisten Pratama); Cahya Rahmadhani (Analis Peraturan Perundang-undangan).
Kegiatan diskusi bertujuan untuk melakukan pendalaman dari jawaban tertulis yang sudah disampaikan oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.
Diskusi kali ini membahas terkait tumpang tindih antara Undang-Undang 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang 25 Tahun 2009, Dasar Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, trend partisipasi masyarakat, laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, konsultasi, respon cepat ombudsman (RCO), sosialisasi, pengelolaan "Semeton Ombudsman", Nota Kesepakatan (MoU) dengan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, Perbedaan tugas dan wewenang Ombudsman RI dengan Inpektorat, Pengawasan BUMD dan Badan Swasta di Bali, Penguatan Rekomendasi Ombudsman dengan cara mencantumkan sanksi dan akibat hukum jika tidak dilaksanakan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Tindakan korektif dalam LAHP, Larangan rangkap jabatan oleh Pimpinan Ombudsman, Status kepegawaian Asisten Ombudsman, Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik, Pemanggilan Paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif, Harapan agar dukungan anggaran dan sarana prasarana dari pemerintah terhadap kewenangan Ombudsman yang sangat luas.
Kesimpulan diskusi yaitu Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia jangan sampai malah membuat lemah Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan perubahan ini akan menjadi langkah penguatan lembaga Ombudsman Republik Indonesia sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih optimal. Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang akan menyelesaikan kajian pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada akhir bulan Februari 2023 dan akan mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan konfirmasi data sebelum hasil kajian tersebut ditetapkan.