Wujudkan Satu Data, Ombudsman Harmonisasi Peraturan
Jakarta – Kelompok Kerja Hukum Ombudsman Republik Indonesia menggelar Harmonisasi Peraturan Ombudsman tentang Satu Data Ombudsman agar sesuai dengan Perturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di The Groove Suite, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Harmonisasi yang dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Marsetiono membahas beberapa topik di antaranya: koordinasi dan penyelenggaraan Satu Data Ombudsman, tata kelola data dan peran yang dihasilkan dari unit kerja, penentuan walidata sebagai salah satu penyelenggara Satu Data Ombudsman, implementasi forum Satu Data, instrumen dan rekomendasi hasil keputusan; serta pembahasan Rancangan Peraturan Ombudsman tentang Satu Data.
Dari harmonisasi tersebut, terdapat beberapa penyesuaian pasal yang harus dilakukan dan catatatn mengenai pengaturan kerja sama. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan penyempurnaan Rancangan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Satu Data Ombudsman untuk kemudian dilakukan penetepan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Gunawan Siallagan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andrie Amoes beserta jajarannya, serta Staf Ahli Satu Data Indonesia Bappenas, Bintang Pratama. (NI)