Tingkatkan Kinerja Pengelola, JDIH Ombudsman Validasi Dokumen Hukum

Jakarta - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman RI menggelar kegiatan validasi dokumen hukum dalam penyusunan abstrak dan pengelolaan perpustakaan di Kantor Ombudsman, Senin (18/12/2023). Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman serta kinerja para pengelola JDIH Ombudsman RI.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI, Esti Budiyarti menyampaikan bahwa dengan segala keterbatasan yang dimiliki, JDIH Ombudsman RI ingin selalu melakukan inovasi. "Saya ingin agar JDIH Ombudsman tidak hanya berisi peraturan perundang-undangan, namun juga instrumen-instrumen lain, misalnya buku," kata Esti.
Esti mengatakan hari ini merupakan saat untuk mengevaluasi bahan bacaan terutama tentang hukum yang ada di Ombudsman. "Untuk itu kami mohon narasumber membantu Ombudsman merapikan pengelolaan perpustakaan JDIH ," katanya.
Sementara itu, Yenti Kristina Dewi, Pustakawan Ahli Muda BPHN mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019, standar pengelolaan dokumen hukum meliputi Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-Undangan, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
“Abstrak dokumen hukum memiliki nilai yang cukup besar pada penilaian JDIH tahun 2024. Jadi Ombudsman dapat mulai menyusun abstrak agar nilainya semakin baik,” tukas Yenti. (NI)