Minggu, 8 September 2024 09:42:26
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ketua Ombudsman Tanda Tangani MoU dengan Pemda dan Kampus di Jateng

02 APRIL 2024 92

JAKARTA -  Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menandatangani naskah kerja sama bersama sejumlah pemerintah kota, kabupaten serta perguruan tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (2/4/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan sumberdaya manusia.

Kepala daerah yang hadir menandatangani adalah Walikota Magelang, Muchamad Nur Aziz, Bupati Blora, Arief Rohman, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, Wakil Bupati Sragen, Suroto dan Sekda Kebumen, Edi Rianto. Sedangkan dari perguruan tinggi yang hadir adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Prof. Dr. Abdurrohman Kasdi, L.c., M.Si.dan Rektor Universitas Safin Pati (USP), Dr. Drs. Murtono, M.Pd.

Najih dalam sambutannya mengatakan pentingnya MoU sebagai komitmen bersama antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas prima yakni pelayanan publik yang transparan, akuntabel, terukur, responsif, dan terjangkau.

Di bidang pencegahan maladministrasi, Najih mengatakan salah satu upaya Ombudsman melakukan pencegahan maladministrasi adalah dengan adanya survei penilaian kepatuhan atas standar pelayanan publik sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di antaranya adalah dasar hukum pelayanan, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu layanan, produk layanan, serta biaya.

"Sebagai langkah awal dari MoU, harapan kami dari Ombudsman RI kepada para pemda di lingkup Provinsi Jawa Tengah untuk benar-benar menjadikan hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan publik yang berkualitas prima di semua unit layanan. Termasuk memperhatikan Tindakan Korektif dan Saran Perbaikan Ombudsman RI untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan untuk universitas, kami berharap bisa menghadirkan suatu gagasan pelayanan publik yang dapat kita tindak lanjuti bersama," pesannya.

Najih mengatakan, sinergi antara Ombudsman dengan perguruan tinggi dilakukan dengan harapan perguruan tinggi dapat melahirkan generasi yang punya kesadaran terhadap pelayanan publik. Ombudsman dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi di antaranya menjadi surveyor penilaian kepatuhan, melaksanakan program magang bersama Ombudsman dan hal-hal positif lainnya.

"Untuk mewujudkan itu semua maka penandatanganan nota kesepahaman dan/atau MOU ini diharapkan bukan hanya sebatas kegiatan serimonial semata. Sebaliknya MOU ini sebagai perakat para pihak agar berjalan bersama, saling berkoordinasi, dan saling mendukung sesuai tugas dan wewenang masing-masing, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ucapnya.

Walikota Magelang, Muchamad Nur Aziz dalam sambutannya mengatakan  peran kepala daerah dan perguruan tinggi saat ini cukup berat dalam melayani masyarakat. Menurutnya, masyarakat kini lebih menuntut pelayanan yang lebih baik. "Itu tidak gampang, salah sedikit kita dilaporkan ke Ombudsman, ini yang repot. Tapi tidak apa-apa, itu tandanya masyarakat kita sekarang lebih kritis," ujarnya. Dirinya berharap pihaknya dan Ombudsman dapat saling bekerja sama untuk memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrohman Kasdi mengatakan penandatangan naskah kerja sama ini merupakan langkah strategis. Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, apalagi yang menggunaklan fasilitas yang berkaitan dengan publik perlu dilakukan pengawasan dan akuntabilitas. 

"Kami menyambut baik kerja sama dan kolaborasi ini. Karena kami yakin sukses tidak bisa dilakukan sendirian. Kami siap follow up dari kerja sama ini. IAIN mendukung program-program yang dicanangkan Ombudsman pusat maupun perwakilan," ujarnya. (awp)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ketua-ombudsman-tanda-tangani-mou-dengan-pemda-dan-kampus-di-jateng

Pengunjung

757

...

Hari Ini

3131

...

Kemarin

10637

...

Seminggu

10637

...

Bulan Ini

548976

...

Tahun Ini

683531

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH