Minggu, 8 September 2024 09:41:36
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Internalisasi Nilai, Ombudsman Sosialisasi Aturan Kode Etik

17 JULI 2024 123

Jakarta – Tim Kerja Hukum Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan pada Rabu (17/7/2024) secara daring. Hadir sebagai narasumber Auditor Ahli Madya, Ida Bagus Rai Girindra.

 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi mengenai kode etik ini memiliki makna penting karena dalam menjalankan tugas bisa saja melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Ombudsman. “Semua Insan Ombudsman memiliki tugas untuk membawa nilai-nilai Ombudsman yang kemudian kita jaga melalui PO 40 ini,” ujarnya.

 

Menurut Najih dalam peraturan ini dijelaskan mengenai definisi integritas, profesional, adil yang seringkali tidak dipahami secara paripurna. Ia mengimbau agar dapat mengingat kembali kode etik dan kode perilaku yang terimplementasi dalam tindakan dan perbuatan baik di dalam atau luar jam kerja.

 

Lanjut Najih, setiap bulan Ombudsman menerima lebih dari dua laporan tentang pelanggaran kode etik atau mengenai prosedural. Najih berkata hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Ombudsman menjadi perhatian publik. “Ini kesempatan baik untuk seluruh Insan Ombudsman mendalami dan melihat kelemahan-kelemahan sistem kode etik dan disiplin yang kita miliki,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi, Esti Budiyarti menjelaskan bahwa Peraturan Ombudsman 40/2019 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Katanya aturan ini perlu diinternalisasi karena merupakan rambu-rambu Insan Ombudsman dalam bekerja.

 

Esti mengatakan PO ini berlaku untuk seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Ia berharap aturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar demi menjaga marwah dan wibawa Ombudsman. (NI)

Pengunjung

755

...

Hari Ini

3131

...

Kemarin

10635

...

Seminggu

10635

...

Bulan Ini

548974

...

Tahun Ini

683529

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH