Minggu, 24 November 2024 05:15:31
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman RI Teken Kerja Sama dengan Unsoed dan UIN SAIZU

07 AGUSTUS 2024 156

PURWOKERTO - Dalam rangka penguatan kolaborasi pelayanan publik bidang pendidikan, Ombudsman RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) dan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto, Rabu (7/8/2024). Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida dan Rektor Unsoed Prof. Soebardi dan Rektor UIN SAIZU Prof. Ridwan masing-masing bertempat di Kampus Unsoed dan Kampus UIN SAIZU. 

"Perguruan Tinggi sebagai bagian strategis dari masyarakat yang memiliki nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi diharapkan mampu menjadi rekan kerja Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik, serta menyelenggaran pelayanan secara prima kepada publik," tegas Najih saat memberikan sambutan. 

Oleh karena itu, Ombudsman RI sangat membuka ruang kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. "Tentunya perlu ada tindak lanjut setelah perjanjian ini ditandatangani, terutama dengan Ombudsman RI di Kantor Perwakilan," tegasnya. 

Lagi, Najih menerangkan bahwa Ombudsman RU juga menerima program mahasiswa magang tanpa dibatasi jurusan tertentu. "Kolaborasi dalam perubahan kebijakan atau peraturan, dimana riset yang dilakukan oleh kampus bisa disampaikan ke Ombudsman RI untuk dirumuskan dalam saran/perbaikan kepada pemerintah atau pemegang kekuasaan," ungkapnya. 

Rektor Unsoed Prof. Soebardi menyatakan bahwa pihaknya berharap dengan semakin banyaknya mahasiswa, maka layanan yang diberikan oleh perguruan tinggi menjadi semakin baik terutama soal akses, lebih khusus pembiayaan. "Jangan sampai terjadi masalah terkait kuota pembiayaan dari pemerintah yang terbatas," ujarnya. 

Sementara itu, Rektor UIN SAIZU Prof. Ridwan memohon Ombudsman RI dapat melakukan pendampingan, khususnya pada layanan literasi dan pencegahan potensi maladministrasi di perguruan tinggi. 

Ombudsman RI berharap dengan adanya kerja sama ini dapat terbentuk sentra pengaduan masyarakat yang digagas bersama mahasiswa, misalnya dengan membuat Unit Kegiatan Mahasiswa Pemantau Pelayanan Publik yang bekerja bersama Ombudsman RI demi mewujudkan pelayanan prima. (MIM)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-teken-kerja-sama-dengan-unsoed-dan-uin-saizu

Pengunjung

306

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

19149

...

Seminggu

49016

...

Bulan Ini

732246

...

Tahun Ini

866801

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH