Penguatan JDIH, Ombudsman RI Studi Banding ke Mahkamah Agung
Jakarta – Dalam rangka penguatan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI melakukan studi banding ke Mahkamah Agung, Rabu (9/10/2024).
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI, Esti Budiyarti menyampaikan perlunya kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi antar anggota JDIH. “Kami melakukan studing banding ke MA karena MA telah mendapatkan dua kali penghargaan berturut-turut. Yang terakhir Juara 1,” tuturnya.
Esti kemudian menyampaikan bahwa Ombudsman RI mengalami kendala dalam pengelolaan JDIH karena hanya dikelola oleh tim yang anggotanya lintas unit kerja. Hal ini dikarenakan JDIH berupa website dan Biro HKO memiliki keterbatasan terhadap pengelolaannya.
Selanjutnya, Esti menambahkan bahwa Perwakilan Ombudsman RI belum berbentuk satker sehingga menjadi kendala karena tidak banyak produk hukum yang dihasilkan oleh perwakilan. “Oleh karena itu kami mengharapkan dapat menjalin kerja sama dalam bentuk perjanjian maupun bentuk lainnya untuk mengembangkan pengelolaan JDIH,” kata Esti.
Menanggapi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyampaikan bahwa JDIH Mahkamah Agung terdiri dari JDIH pusat dan JDIH peserta yang yang terdiri dari kanwil sampai di tingkat kabupaten. Pengguna JDIH jika mencari produk hukum MA dapat mencari sesuai kategori atau satker di dalam JDIH.
Sobandi menambahkan bahwa pengembangan website JDIH di Mahkamah Agung telah beberapa kali mengalami perubahan maupun pengembangan untuk mempermudah pengguna. Pengembangan tersebut meliputi metode pencarian, optimalisasi metadata, Multilanguage, penyediaan dokumen langka hingga pengembangan mobile apps JDIH.
Lebih lanjut kata Sobandi komitmen pimpinan dan pengelola harus selaras dalam mengelola JDIH. “Harus bersedia untuk berkontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan di luar pekerjaan utama,” ujarnya. (NI)