Nota Kesepahaman antara Universitas Pasundan dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasundan
Dokumen 181Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Dokumen 700Peraturan Ombudsman Nomor 49 Tahun 2021 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 735Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737