Nota Kesepahaman Bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Tentang Upaya Pengawasan Dan Pencegahan Penyiksaan Serta Perlakuan Dan Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Terhadap Setiap Orang Yang Berada Di Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Dokumen 197Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737