Selasa, 13 Mei 2025 12:09:21

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

02 MEI 2025 160
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 24 FEBRUARI 2025
Tanggal Pengundangan 24 FEBRUARI 2025
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan 94
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

771

...

Hari Ini

1867

...

Kemarin

19163

...

Seminggu

30260

...

Bulan Ini

400735

...

Tahun Ini

1348585

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH