Jumat, 3 Oktober 2025 18:20:18

Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah

08 AGUSTUS 2025 73
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 07 MEI 2025
Tanggal Pengundangan 08 MEI 2025
Sumber JDIH Ombudsman RI
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi Jakarta
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih dan Ahmad Luthfi
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4111

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

23737

...

Seminggu

10432

...

Bulan Ini

855871

...

Tahun Ini

1803721

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH