Selasa, 25 November 2025 03:16:07

Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah

08 AGUSTUS 2025 220
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 07 MEI 2025
Tanggal Pengundangan 08 MEI 2025
Sumber JDIH Ombudsman RI
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi Jakarta
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih dan Ahmad Luthfi
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1495

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

32829

...

Seminggu

204047

...

Bulan Ini

1233124

...

Tahun Ini

2180974

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH