Jumat, 29 Agustus 2025 23:59:58

Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Pasuruan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan

08 AGUSTUS 2025 53
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 JUNI 2025
Tanggal Pengundangan 21 JUNI 2025
Sumber JDIH Ombudsman RI
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi Jakarta
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih dan Adi Wibowo
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2871

...

Hari Ini

3082

...

Kemarin

25199

...

Seminggu

131404

...

Bulan Ini

733303

...

Tahun Ini

1681153

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH