Rabu, 10 September 2025 21:23:26

Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Akses Pengaduan Pelayanan Publik

10 SEPTEMBER 2025 6
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 08 SEPTEMBER 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA PENGADUAN MASYARAKAT
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4541

...

Hari Ini

4306

...

Kemarin

33021

...

Seminggu

41218

...

Bulan Ini

778242

...

Tahun Ini

1726092

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH