Selasa, 15 Juli 2025 03:54:40

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/ORI-MOU/IX/2020 NOMOR 190 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT DAN PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK

3/12/2021 474
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 9/9/2020
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

558

...

Hari Ini

2652

...

Kemarin

20454

...

Seminggu

37132

...

Bulan Ini

552770

...

Tahun Ini

1500620

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH