Senin, 24 November 2025 22:31:03

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 146 TAHUN 2019 TENTANG PENGORGANISASIAN UNIT KEARSIPAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

12/1/2019 366
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/28/2019
Tanggal Pengundangan 6/28/2019
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3159

...

Hari Ini

3140

...

Kemarin

36919

...

Seminggu

201985

...

Bulan Ini

1231062

...

Tahun Ini

2178912

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH