Jumat, 3 Oktober 2025 09:04:16

Peraturan Ombudsman Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

11/27/2020 484
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 03 NOVEMBER 2020
Tanggal Pengundangan 04 NOVEMBER 2020
Sumber BN 2020 (1283): 34 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1451

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

21077

...

Seminggu

7772

...

Bulan Ini

853211

...

Tahun Ini

1801061

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH