Selasa, 28 Oktober 2025 23:26:01

Peraturan Ombudsman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

12/7/2020 886
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 27 NOVEMBER 2020
Tanggal Pengundangan 30 NOVEMBER 2020
Sumber BN 2020 (1401): 21 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PENDIDIKAN
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

13756

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

53196

...

Seminggu

118916

...

Bulan Ini

964355

...

Tahun Ini

1912205

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH