Selasa, 16 Desember 2025 21:04:13

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 213 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN INTERNAL LAYANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

6/28/2021 590
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/15/2021
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4066

...

Hari Ini

3441

...

Kemarin

31001

...

Seminggu

64478

...

Bulan Ini

1316651

...

Tahun Ini

2264501

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH