Rabu, 29 Oktober 2025 01:20:01

Peraturan Ombudsman Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/7/2019 1 733
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 21 DESEMBER 2018
Tanggal Pengundangan 26 DESEMBER 2018
Sumber BN 2018 (1729): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

376

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

49215

...

Seminggu

119369

...

Bulan Ini

964808

...

Tahun Ini

1912658

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH