Jumat, 29 Agustus 2025 23:25:50

Peraturan Ombudsman Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/7/2019 1 560
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 05 SEPTEMBER 2018
Tanggal Pengundangan 07 SEPTEMBER 2018
Sumber BN 2018 (1243): 10 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2764

...

Hari Ini

3082

...

Kemarin

25092

...

Seminggu

131297

...

Bulan Ini

733196

...

Tahun Ini

1681046

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH