Selasa, 12 Agustus 2025 01:00:49

Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 646
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 16 AGUSTUS 2017
Tanggal Pengundangan 16 AGUSTUS 2017
Sumber BN 2017 (1137): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

214

...

Hari Ini

3921

...

Kemarin

27258

...

Seminggu

73797

...

Bulan Ini

675696

...

Tahun Ini

1623546

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH