Kamis, 19 September 2024 23:19:21
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 203
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/23/2016
Tanggal Pengundangan 8/5/2016
Sumber BN 2016 (970): 13 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4256

...

Hari Ini

1406

...

Kemarin

20942

...

Seminggu

36455

...

Bulan Ini

574794

...

Tahun Ini

709349

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH