Rabu, 29 Oktober 2025 10:00:38

Peraturan Ombudsman Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 527
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 APRIL 2015
Tanggal Pengundangan 21 APRIL 2015
Sumber BN 2015 (584): 8 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

7221

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

56060

...

Seminggu

126214

...

Bulan Ini

971653

...

Tahun Ini

1919503

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH