Kamis, 19 September 2024 09:09:21
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 201
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 4/20/2015
Tanggal Pengundangan 4/21/2015
Sumber BN 2015 (584): 8 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

981

...

Hari Ini

1406

...

Kemarin

17667

...

Seminggu

33180

...

Bulan Ini

571519

...

Tahun Ini

706074

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH