Rabu, 29 Oktober 2025 05:07:04

Peraturan Ombudsman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/9/2019 1 1091
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 MARET 2013
Tanggal Pengundangan 01 APRIL 2013
Sumber BN 2013 (509): 3 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3440

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

52279

...

Seminggu

122433

...

Bulan Ini

967872

...

Tahun Ini

1915722

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH