Senin, 11 Agustus 2025 11:06:46

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

8/20/2019 971
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 7/17/2012
Tanggal Pengundangan 7/17/2012
Sumber LN 2012 (146)
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa OMBUDSMAN RI
Penandatanganan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1408

...

Hari Ini

2784

...

Kemarin

27139

...

Seminggu

71070

...

Bulan Ini

672969

...

Tahun Ini

1620819

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH