Kamis, 22 Mei 2025 10:51:24

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

9/25/2019 916
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 10/29/2012
Tanggal Pengundangan 10/30/2012
Sumber LN 2012 (215)
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

909

...

Hari Ini

3590

...

Kemarin

17429

...

Seminggu

50716

...

Bulan Ini

421191

...

Tahun Ini

1369041

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH