Rabu, 29 Oktober 2025 15:19:29

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

8/13/2019 486
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 8/30/2010
Tanggal Pengundangan 8/30/2010
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan SUHARIYONO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

13764

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

62603

...

Seminggu

132757

...

Bulan Ini

978196

...

Tahun Ini

1926046

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH